“Hukum Islam” merupakan terminologi khas
Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan
diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak
dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah
“Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy,
sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .
Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang
menjadi telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian
dari kata-kata penyusunnya, sebagai berikut :