Pekerjaan seorang advokat adalah
seluas kehidupan manusia itu sendiri (Nico Ngani, dalam buku: Mencari
Keadilan, karangan: Jeremias Lemek).Maksudnya pekerjaan advokat itu
sangat banyak dan luas,yaitu mulai dari lahir sampai mati pasti
berurusan dengan masalah hukum. Dan, yang berkompeten untuk menangani
masalah-masalah hukum menyangkut kehidupan manusia yang sangat kompleks
itu kita membutuhkan advokat yang profesional, hakim yang profesional,
jaksa yang profesional dan polisi yang profesional. Advokat sebagai
orang yang profesional di bidang hukum, sudah seharusnya dia menguasai
lawyer skills, yang selalu berhubungan dengan bidang tugasnya.
Misalnya, memberikan advice, membuat surat kuasa, membuat pledoi,
membuat gugatan, membuat memori banding/kasasi, membuat kontrak,
membuat legal audit, membuat legal opinion, dan lain-lain.