Pendahuluan
Sejarah telah mencatat bahwa setiap zaman mempunyai pemikiran-pemikiran yang berbeda dan tokoh-tokoh yang berbeda mengenai cerita ketatanegaraan, ketika kita berbicara pada rana kenegaraan yang perlu kita ketahui adalah bagaimana menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur, tanpa melepaskan sendi - sendi keutamaan sebuah negara itu berdiri, dan seperti yang kita ketahui Ketika para pendiri Bangsa (The founding fathers) mendesain model Negara Indonesia setelah merdeka lebih mengedepankan perdebatan mengenai dasar negara, bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) dan ide/ cita Negara yang sedikit terkait dengan negara hukum dan pemerintahan yang demokrasi semua itu adalah persyaratan yang urgen dalam sebuah pembangunan negara dan menjadikan negara itu jelas dari tipe sejarah maupun dari kacamata hukum.
Seperti yang diteorikan oleh George Jellinek dan Jean Bodin bahwa Negara itu berdaulat yang dimana hukum ada karena adanya negara dan tiada satupun hukum yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. Dari teori tersebut kita bisa mengulas sebuah konsep bahwa negara itu adalah sistem yang betul –betul berkuasa terhadap kehidupan seluruh yang ada didalamnya demi mensejahterahkan rakyatnya. Negara terbentuk atas dasar pemikiran manusia seperti George Jellenik, jean Bodin, Rousseau, Diguit, Krabbe dan pemikir-pemikir lainnya, bahkan beberapa Filosof membuat konsep kemasyarakatan seperti Thales, Socrates, Plato, Aristoteles Dan lain – lain.
Dinilai dari segi sejarahpun konsep ketatanegaraanpun bermacam-macam ragam dan tipe pemerintahannya, maka dari itu makalah ini kami buat guna mempelajari ilmu negara secara universal dilihat dari segi sejarahnya dan dimakalah ini kami akan menggambarkan tipe – tipe negara untuk memenuhi tugas pada mata kuliah ilmu negara.
BAB II
1. Pengertian Negara
Menurut, R. Djoko Soetono : Negara adalah suatu organisasi atau asosiasi wilayah yang memiliki kekuatan individu dan daerah yang mengatur setiap kumpulan manusia – manusia yang berbeda dibawah suatu pemerintahan yang sama dengan terapan sistem hukum.
Bentuk atau Tipe negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat strukturnya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan dilihat dari strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
2. Sifat Khusus Negara
Sifat khusus yang harus dimiliki daripada suatu negara ada tiga (3) yaitu sebagai berikut :
- Memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai.
- Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan kalau dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Mencakup secara keseluruhan
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk seluruh masyarakatnya.
3. Tipe – Tipe Negara
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan , yaitu tipe negara menurut sejarah dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum :
3.a. Tipe Negara menurut Sejarahnya di bagai menjadi 5 yaitu :
- Tipe Negara Timur Purba
Tipe negara timur purba ini bersifat tirani, monarkhi dan teokratis, raja berkuasa penuh atas segala keputusan atau aturan-aturan yang berlaku di kerajaannya tanpa adanya pertentangan dari masyarakat, penguasa (raja) berbuat sesuai kewenangannya, raja merangkap sebagai dewa oleh masyarakat. Kekuasaan raja ini bersifat absolut (mutlak). Turun temurun dan kepemimpinan raja sampai semur hidup.
Menurut Aristoteles sistem monarkhi dapat di bagi 3 yaitu ;
1. Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya).
2. Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
3. Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya.
Monarki mutlaklah yang di terapkan Tipe negara timur purba.
- Tipe Negara Yunani kuno/Purba
Tipe Negara yunani kuno ini bersifat Aristokrasi, pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan), tipe ini mempunyai bentuk negara kota (city state) negaranya kecil hanya satu kota saja dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit, Pemerintahannya bersifat Demokrasi langsung(musyawarah). Dalam pelaksanaan demokrasi langsung rakyat diberikan ilmu pengetahuan oleh aristokrat atau filosof (cendikiawan) tentang cara menjalankan pemerintahan mereka. Jika menjalankan pemerintahannya biasanya rakyat berkumpul disuatu tempat (acclesia) untuk membuat suatu keputusan(musyawarah).
- Tipe Negara Romawi Kuno/Purba
Tipe Negara Romawi Kuno ini bersifat Imperium, pemerintahannya lebih mendominasi negara atau bangsa lain (penjajah), Mengeksploitasi sumber daya dari negara yang didominasi, Menguras sumber daya dalam jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain, Memiliki angkatan militer yang besar untuk menegakkan kebijakannya ketika upaya halus gagal, Menyebarkan bahasa, sastra, seni, dan berbagai aspek budayanya ke seluruh tempat yang berada di bawah pengaruhnya, Menarik pajak bukan hanya dari warganya sendiri, tapi juga dari orang-orang di negara lain, Mendorong penggunaan mata uangnya sendiri di negara-negara yang berada di bawah kendalinya.
Pemerintahannya dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (caesarismus), pemerintahan Caesar ini bersifat mutlak dan mempunyai undang-undang yang berlaku yang dinamakan Lex Regia.
- Tipe Negara Abad Pertengahan
Tipe negara abad pertengahan ini bersifat dualisme antara rakyat dan pemerintah seperti yang dikatakan Machiavelli kalau negara ini bukan republik pasti monarkhi. Dimasa Pertengahan inilah peralihan sistem Monarkhi ke sistem Republik atau Diktator ke Demokrasi ada sebagian wilayah yang menginginkan demokrasi itu hidup seutuhnya ada pula yang menjaga sistem ke monarkhian negaranya.
- Tipe Negara Abad Modern
Tipe negara Abad Modern ini berlaku asas demokrasi, yang dimana tampuk pemerintahannya bercabang dari rakyat, dianut oleh paham negara hukum, susunan negaranya kesatuan dan didalam Negara hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
3.b. Tipe Negara Hukum
Sedangkan Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolute. Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu :
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki supaya Negara berstatus pasif artinya bahwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
BAB III
C.1 Kesimpulan dan Saran
Dari sekian banyak tipe dan bentuk negara maupun pemerintahan di dalam sejarah kenegaraan masing-masing punya sistem dan karena itulah negara bisa tertata dan menjungjung nilai-nilai hukum yang ada pada sistem negara tersebut sehingga rakyat bisa merasakan kesejahteraan. Kecuali Tipe negara romawi yang menerapkan konsep imperium dan kediktatoran penguasanya.
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Ketika sebuah negara menaati hukum sebagai salah satu prinsip negara mungkin menjadikan negara itu melahirkan sebuah keadilan, dan menghilangkan sikap dualisme antara rakyat dan pemerintah yang masih menerapkan sistem tiranisme, konsep Demokrasi harus diberlakukan sepenuhnya demi keselarasan tunduk pada hukum.
Daftar Pustaka
M.Solly Lubis. (1998). Ilmu Negara. Bandung: Penerbit Alumni.
R. Krannenburg. (1998). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kusnardi dan Saragih B. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
Budiyanto. (2000). Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU. Jakarta: Erlangga
Budiharjo, Meriam. (1987). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
http://smart-spt.blogspot.com/ diakses Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2010 sekitar pukul 14:33 WIB
SEDIKIT KOREKSI MAS, TIPE NEGARA YANG BERDASARKAN DARI SISI HUKUM ITU BUKAN ITU MAS. MENURUT BUKU ILMU NEGARA YANG LEBIH TEPAT TIPE NEGARA YAKNI POLICE, HUKUM, KEMAKMURAN, HUKUM ANGLO SAXON(RULE OF LAW). YANG MAS TULISKAN DI ATAS ITU PENJABARAN DARI TIPE NEGARA HUKUM (HUKUM LIBERAL, FORMAL, MATERIAL) THANKS
BalasHapus