(Demokrasi, satu
langkah menuju masyarakat dengan hukum barbarisme)
A.
Pendahuluan
Menurut Socrates, sesuai dengan hakikat manusia bahwa hukum merupakan
tatanan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat
untuk melanggengkan nafsu untuk kuat, bukan pula aturan untuk memenuhi naluri
hedonisme diri. Hukum sejatinya, adalah tatanan obyektif untuk mencapai
kebajikan dan keadilan umum tadi.
Olehnya itu, hukum
itu dibangun, bukan untuk kepentingan oknum tertentu saja sebagaimana yang
dimaksud oleh Socrates tesebut diatas. Tetapi hukum itu dibangun untuk memenuhi
kebutuhan seluruh tatanan masyarakat terutama dalam hal melindungi setiap
individu dalam masyarakat guna mencapai kesejahteraanya.