Pages

20 Jul 2011

HUKUM MASYARAKAT, PERADILAN, DAN KEADILAN ERA DEMOKRASI.

(Demokrasi, satu langkah menuju masyarakat dengan hukum barbarisme)
A.    Pendahuluan
Menurut Socrates, sesuai dengan hakikat manusia bahwa hukum merupakan tatanan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu untuk kuat, bukan pula aturan untuk memenuhi naluri hedonisme diri. Hukum sejatinya, adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum tadi.
Olehnya itu, hukum itu dibangun, bukan untuk kepentingan oknum tertentu saja sebagaimana yang dimaksud oleh Socrates tesebut diatas. Tetapi hukum itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan seluruh tatanan masyarakat terutama dalam hal melindungi setiap individu dalam masyarakat guna mencapai kesejahteraanya.
Hukum klasik merupakan suatu konsep hukum yang bersumber dari agama, alam dan adat kebiasaan dari suatu masyarakat yang telah ada dan berlaku sejak dimulainya suatu kehiduapan masyarakat sampai sekarang. Prinsip dari teori ini mangatakan bahwa hukum merupakan seperangkat norma moral dan norma sosial yang berfungsi sebagai pengarah, sebagai kontrol dan merupakan ukuran terhadap perilaku manusi yang orientasinya adalah keselamatan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
Hal serupa juga yang menjadi pijakan para pendiri bangsa Indonesia  untuk merumuskan sebuah konsep hukum yang nantinya dapat mengakomodir segela kepentingan masyarakat. Para pendiri bangsa menyadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat, kebiasaan, dan kebudayaan yang masing-masing memiliki ciri khas tersendiri. Olehnya itu pendiri bangsa ini berpandangan bahwa meskipun Indonesia merupakan Negara yang majemuk tetapi merupakan satu kesatuan yang utus dan menghargai perbedaan sebagai aset bangsa yang paling berharga.
Pancasila kemudia di jadikan sebagai solusi untuk memperkokoh perbedaan itu, dan pancasila kemudia dijadikan sebagai fondasi dan falsafah bangsa yang terintegrasi dan dijadikan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan berneggara. Atas dasar itulah kemudian pancasila tidak hanya menjadi dasar suatu bangsa, tetapi juga dijadikan sebagai filosofi masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku.
Pada era kemerdekaan pancasila ditanamkan sedinih mungkin guna menjadikan masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang menganggap sama seluruh masyarakat Indonesia dan pemerintahaan dijalankan semata-mata untuk hajat hidup masyarakat Indonesia. Musyawarah dijadikan sebagai media untuk mengambil keputusan sehingga kemanusiaan yang adil dan beradap benar-benar di posisikan sebagai patokan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Namun kemudian, pada masa kekinian (era demokrasi) pancasila itu hanya dijadikan sebagai dasar Negara yang tidak di implementasikan dalam proses pembentukan hukum  bahkan penanaman nilai-nilai pancasila pun tidak pernah dilakukan oleh pomerintah, guna meningkatkan rasa kepedualian dan kesadaran akan cintah tanah air Indonesia dalam suatu wawasan nusantar.
Dewasa ini, dalam pembangunanan dan pembentukan hukum terutama melalui pendekatan nilai Agama, etika dan moralitas yang ada dalam masyarakat tidak lagi dipahami sebagai satu aspek yang sangat fundamental, yaitu aspek yang terkait dengan persoalan teologi dan keinginan untuk pembentukan hukum  yang dapat dilihat melalui doktrin-doktrin dan peribadatan, tapi lebih dari itu persoalan nilai-nilai tersebut seharusnya dapat  didialogkan dengan persoalan pengembangan keilmuan, sosial, budaya, ekonomi, dan hukum.
Sehingga tidak menjadi asing, dalam proses pembentukan hukum masa kekinian hanya berorientasi pada realitas dan mengikuti perkembangan masyarakata, dalam artian bahwa pembentukan hukum itu sendiri di sesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dengan tanpa berpikir sejauhmana kebutuhan masyarakat akan hukum itu sendiri. Bahkan dengan tidak memikirkan dampak dari pemberlakuan hukum itu sendiri dalam masyarakat, sebab hukum di bentuk untuk meligitimasi kehendak dari kelompok-kelompok tertentu (pihak pemerintah), olehnya itu hukum dibentuk hanya berdasarkan kesepakatan-kesepakatan sepihak yang diambil oleh mereka yang tergabung dalam lingkaran penguasa itu sendiri.
Aris toteles mengatakan bahwa hukum merupakan pembadanan dari akal dan terbebas dari nafsu, sehingga secara tidak langsung dapat kita katakana bahwa hukum merupakan suatu bentuk tatanan perdamaian yang dilandaskan pada keadilan yang memerintahkan orang untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada hakim. sehingga tanpa hukum pun keadilan dapat diperoleh baik itu keadilan yang bersifat distributive maupun keadilan yang bersifat korektif.
Pada hakikatnya, suatu tatanan hukum  dibangun dan dibentuk dengan tujuan untuk mengayomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sasaran utamanya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Namun pada kenyataanya, dewasa ini hukum tidak lagi memberikan satu efek yang bermanfaat terhadap perkembangan kehidupan masyarakat apalagi menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.
Pengadilan sesungguhnya tempat untuk mendistribusikan keadilan sebagai mana mestinya. Namun kemudian pengadilan bukan untuk mendapatkan keadilan melainkan untuk melakukan penghukuman kepada masyarakat yang sebenarnya merindukan keadilan itu sendiri. Pengadilan hanyalah milik bagi mereka yang mempunyai kekuatan finansial, dan neraka bagi mereka kaum marginal yang tidak sama sekali memiliki finansial untuk mendapatkan keadilan. Sebab aturan hukum dibentuk untuk melanggakan kekuasaan dan meraup sebesar-besarnya keuntungan.
Ketidak siapan Indonesia sebagai bangsa demokrasi sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Disis lain kita mengagumkan kebebasan, tetapi di sisi lainya tanggung jawab tidak dijadikan sebagai langkah bijak untuk menghadapi besar kecil dampak dari apa yang kita lakukan.
Sehingga keadilan itu merupakan hasil kesepakatan dan rekayasa antara aparat penegak hukum dengan pemilik modal. Olehnya itu, penting kiranya kita untuk menggali sisi gelap pembentukan hukum dan peradilan di era demokrasi saat ini.
B.     Pembahasan
Setiap orang tidak bisa menilai ikhwal kehidupan hukum suatu bangsa secara terisolasi dari kaitanya dengan bidang atau sektor kehidupan lain dalam masyarakat. Hal itulah kemudian yang dinamakan dengan perubahan social, modernisasi, industrialisasi, dan lain sebagainya. Perubahan sosial tersebut dapat menimbulkan pergeseran-pergeseran serta perubahan dalam hubungan sosial yang ada, sehingga diperlukan usaha untuk mengatasi keadaan tersebut.[1]
Menurut Sudikno Mertokusumo bahwa manusialah yang berkuasa di dunia ini, sebab yang mengeksploitasi dan mengoperasikan dunia ini adalah manusia. Karena kekuasaan itulah maka manusia merupakan pusat atau sentral dari segala kehidupan di dunia ini. Maka dengan demikian, maka manusia merupakan pelaku atau subjek dan bukan alat atau objek. Manusia sebagai subjek karena manusia mempunya kepentingan di dunia ini, mempunyai tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi atau di laksanakan.[2]
Karena manusia merupakan subjek, maka atas kekuasaanya itu manusia terkadang lupa akan posisinya sebagai makhluk yang mempunyai kelemahan dan membutuhkan makhluk lain untuk menjalankan hidupnya. Kekuasaan yang amat dahsyat yang dimiliki manusia, ditambah dengan kemampuanya untuk berfikir dan menggunakan, rasa, cipta dan karsanya sehingga manusia mampu menciptakan budaya, adat, kebiasaan, dan hukumnya sendiri. Apalagi ditambah dengan rasa ingintahunya yang tinggi sehingga mengantarkan manusia kearah modernisme.
Manusia yang modernisme ini kemudia membuat suatu gebrakan baru dalam bidang ekonomi, social, politik dan hukum. Tetapi langkah-langkah yang diambil tersebut tak selalu mulus, bahkan menimbulkan turbelensi atau kekacauan dalam segala bidang, sehingga tak jarang, gebrakan yang dilakukan oleh manusia menimbulkan petaka bagi manusia itu sendiri.
Namun demikian, meskipun manusia mempunyai kemampuan untuk berfikir dan menggunakan rasa, cipta, dan karsanya untuk kebiasaan, dan budaya hukumnya sendiri, jauh sebelumnya tuhan sudah mewariskan kepada manusia bagaimana bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. ini kemudian yang disebut dengan hukum klasik.
Hukum klasik adalah suatu konsep hukum yang bersumber dari agama, alam dan adat kebiasaan dari suatu masyarakat yang telah ada dan berlaku sejak dimulainya suatu kehiduapan masyarakat sampai sekarang. Prinsip dari teori ini mangatakan bahwa hukum merupakan seperangkat norma moral dan norma sosial yang berfungsi sebagai pengarah, sebagai kontrol dan merupakan ukuran terhadap perilaku manusi yang orientasinya adalah keselamatan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
Namun kemudia kedudukan hukum kalasik ini menjadi tergeserkan karena tuntutan modernisasi dan demokrasi. Mereka yang kemudian menyanjung dan mengagung agungkan demokrasi tersebut, kemudian menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia, sebab dengan demokrasi dan kebebasan yang tidak terbatas itu menjadikan perpecahan dan minciptakan system huru hara bagi masyarakat Indonesia.
Olehnya itu, agar perimbangan penguasa-masyarakat dapat mencapai suatu derajat kelanggengan tertentu, maka harus yang harus dibentuk adalah suatu sinergitas antara penguasa dan masyarakat yang mengasumsikan adanya suatu minimum kepentingan bersama. Maka apabila hal tersebut tidak ada akibat dari suatu dominasi yang dilakukan oleh pemerintah, maka pilihanya ada dua yaitu sebagai berikut:[3]
a.        Sikap acuh tak acuh secara timbale balik sebagai pilihan terbaik; atau
b.      Keadaan kacau-balau sebagai akibat upaya saling memusnahkan sebagai hasil yang paling buruk.
1.      Peradilan milik mereka yang istimewa dan neraka untuk kaum marginal
Pengadilan dipercaya adalah tempat terakhir untuk mencari dan mendapatkan keadilan. Namun kemudian semua itu kini sangat sukar untuk di percayai sebab faktanya keadilan hanya merupakan kesepakatan antara penguasa dan pemilik modal. Ketidak berpihakan keadilan pada kaum marginal (miskin) sangat nyata dalam proses peradilan di bangsa ini, berbanding terbalik dengan mereka yang mempunyai kekuatan finansial.
Mereka yang mempunyai kekuatan finansial mendapatkan posisi yang istimewa dalam proses persidangan di pengadilan. Bahkan tak jarang mereka bebas atas dakwaan yang sebenarnya dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Contoh konkrit terjadinya diskriminasi dalam proses persidangan diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Kasus yang menimpa masyarakat miskin
1.      Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap Rawi, kakek berusia 66 tahun yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian 50 gram merica. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Nurhayati, Kamis, 9 Februari 2012, di ruang utama PN Sinjai Sulawesi Selatan.[4]
2.      Nenek bernama Minah (55 tahun) dijatuhi pidana 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 buah cacao senilai Rp. 2.100 di pengadilan Negeri Purwokerto.[5]
3.      Basar dan Kolil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri. Diancam pidana lima tahun karena mencuri sebuah semangka.[6]
4.      Herlina Koibur yang mengaku bersalah telah menerima tips Rp 3 juta dari pembuatan speedboat di Kabupaten Supiori, Papua. Namun sebagai PNS pemda itu dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas perbuatannya tersebut.[7]
b.      Kasus yang melibatkan penguasa dan konglomerat.
1.      Korupsi pengadaan di kementerian ESDM, senilai  Rp.131 miliar terdakwa dituntut 2 tahun penjara.[8]
2.      kasus Mindo Rosalina Manullang yang dibui 2,5 tahun karena kasus korupsi lebih dari Rp. 9 miliar .[9]
3.      kasus mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2003-2004 sebesar Rp 97,026 miliar yang juga dihukum 2,5 tahun.[10]
Dari kedua bahagian kasus diatas membuktikan bahwa proses untuk mendapatkan keadilan melalui pengadilan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang mempunyai kekuatan  finansial, atau bagi mereka yang mempunyai kedudukan penting dalam pemerintahan. Olehnya itu, sebuah kemustahilan bagi kaum marginal (miskin) untuk mendapatkan keadilan melalui pengadilan.
Diskursus pengenai penjatuhan pidana yang tidak seimbang ini kemudian memicu terjadinya diskriminasi dibidang hukum dan keadilan khususnya bagi kaum marginal (miskin). Bila kita melihat konstitusi kita yakni UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945 khususnya pada pasal 27:
“Segala warga Negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Maka jelas bahwa berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945 tersebut mengatakan bahwa setiap warga Negara itu bersamaan kedudukanya dalam hukum dan berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum (pengadilan). Namun kenyataanya pesal ini kemudian hanya dijadikan sebagai kamus kecil dan dipendamkan diantara baying-bayang fantasi kehidupan duniawi.
Terkait dengan diskriminasi dalam proses penegakan hukum ini matan ketua Mahkamah konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Hukum hanya seonggok kertas yang diketik rapi, tetapi isinya bukan nilai-nilai keadilan, yang hanya berisi peraturan saja. Beliau menyebutkan bahwa hukum di Indonesia belum dijadikan sebagai panglima dan dalam praktik kesehariannnya, belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat.[11]
Olehnya itu, dapatlah dikatakan bahwa pengadilan hanya menyediakan tempat VIP bagi mereka yang mempunyai kekuatan finansial dan kedudukan penting dalam pemerintahan dan kekuasaan, dan neraka bagi mereka kaum marginal (miskin).
2.      Demokrasi mengantarkan bangsa kearah hukum barbarisme
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.[12] Secara etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani. “demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.[13] Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia mengartikan bahwa demokrasi itu adalah pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi dijamin oleh Undang-undang. Sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA  Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebesan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Konsep Negara demokrasi merupakan dambaan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab demi terciptanya cita-cita bangsa yakni tercapainya kehidupan sejahtera, aman dan tentram. Demokrasi mensyaratkan bahwa kebebasan yang dimaksud didalamnya harus dilakukan sebaik-baiknya untuk membangun ekonomi dan ketahanan bangsa, sehingga mampu berdiri tegak sejajar dengan bangsa-bangsa lain di seluruh belahan dunia.
Namun kemudian terjadi pergeseran pemahaman sebagai akibat ketidak mampuan pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana konsep kebebasan yang dimaksud dalam Undang-Undang itu sendiri. Ini kemudian membuka kesempatan oknum-oknum tertentu untuk memprofokasi dan mempropaganda masyarakat bahwa demokrasi itu membuka kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berbuat dan bertingkah langku yang sebenarnya sangat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di letakan dalam dasar falsafah bangsa yang dinamai Pancasila.
Maknah bahwa pemerintahan itu dijalankan berdasarkan prinsip dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, namun kenyataanya itu hanya sebagai suatu sihir untuk menghipnotis masyarakat Indonesia. Sebab hal pemerintahan yang dilakukan saat ini, sangat bertentangan dengan konsep dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 
Kegagalan pemerintah dalam menanamkan konsep demokrasi yang baik dan benar, diperparah dengan disintegrasi dan diskriminasi besar-besaran bagi kaum marginal (miskin) khususnya dalam bidang ekonomi dan hukum. Sehingga terjadi jarak yang jauh antara penguasa, pemilik modal dan masyarakat ekonomi kelas bawah berdasarkan kelas-kelas sosial yang ada.
Dibidang ekonomi, masyarakat marginal (miskin) tidak diberikan ruang dan tidak mendapatkan tempat untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya, dan di bidang hukum kaum marginal (miskin) pengadilan hanya menyediakan ruang VIP bagi pemilik modal, dan penguasa yang memiliki peran penting dalam pemerintahan, sementara kaum marginal (miskin) pengadilan adalah neraka buat mereka sebab pengadilan buat mereka bukan tempat untuk mencari keadilan melainkan tempat untuk penghukuman bagi kamu margina (miskin) tersebut.
Kekeliruan dalam menafsirkan makna yang terkandung dalam asas demokrasi tersebut membuka ruang sebesar-besarnya terjadinya gejolak sosial yang terjadi dalam masyarakat, sehingga tak heran sepanjang tahun 2012 ini, “tawuran” menjadi sajian hangat pemberitaan di media massa, bahkan tindakan main hakim sendiri dan penganiayaan menjadi legal dan dibenarkan di Negara ini. Beberapa kejadian yang tidak mencerminkan bahwa Indonesia sebagai Negara hukum dan melukai rasa kemanusian diantaranya adalah:
1.      Penyerangan terhadap pengikut ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang Banten yang mengakibatkan 3 orang meninggal duani pada bulan Februari Tahun 2011.
2.      Kasus Mesuji Sumatra Selatan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia di bulan April tahun 2011. Karena sengketa lahan antara masyarakat dan pemilik modal (pengusaha).
3.      Masalah geng motor dan tawuran antara kampung, kelompok, dan suku sepanjang tahun 2012.
4.      Tawuran antara sesama mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dibulan Oktober 2012. Dan sejumlah tawuran dikalangan pelajar diseluruh Indonesia sepanjang tahun 2012.
Dari keempat kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari segudang masalah yang menimpa Negara ini. Seakan menunjukan bahwa kita bukanlah sebagai Negara hukum melainkan Negara dengan paham barbarisme[14] yang selalu mengutamakan penyelesaian masalah dengan jalan konflik, untuk mempertontonkan kekuasaan, kekuatan dan kekerasan.
Olehnya itu, reformasi dibidang hukum dan pemerintah menjadi penting serta penanaman konsep Negara demokrasi pada masyarakat sangat diperlukan. Karena apabila kurangnya pemahaman akan konsep Negara domkrasi, ditambah dengan ketimpangan dan diskriminasi yang terjadi dalam masyarakat baik dalam bidang ekonomi, politik, social, dan hukum, maka sebenarnya Negara demokrasi yang kita agung-agungkan ini telah mengarahkan masyarakat Indonesia satu langkah menuju Negara dengan sistem barbarisme.
C.    Pancasila dan masyarakat Indonesia.
Dengan ketimpangan dan diskriminasi besar-besaran yang terjadi dalam masyarakat saat ini, maka hendaknya pancasil sebagai alat perekat dan pemersatu bangsa harus difungsikan kembali dan menjadi landasan filosofi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Tentu kita tetap mengakomodir demokrasi dalam system pemerintahan kita, tetapi demokrasi tersebut harus di sesuaikan dengan kaidah, norma, adat, budaya, dan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Maka dari itu demokrasi pancasila merupakan pintu keluar dari Negara yang mempunyai karakter dan system hukum barbarisme tersebut.
Untuk itu demokrasi pancasila harus benar-benar dijalankan dan diimplementasikan dalam segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan demokrasi pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia dan harus ditanamkan sedini mungkin adalah: sebagai mana yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 yakni sebagai berikut:
1.      Negara Indonesia adalah Negara Kesatauan, yang berbentuk Republik.
2.      Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3.      Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Dari ketiga pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka ciri dan tujuan dari demokrasi pancasila yang harus dijalankan adalah sebagai berikut:
a.       Kedaulatan ada di tangan rakyat
b.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
c.       Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
d.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
e.       Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban
f.       Menghargai hak asasi manusia
g.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
h.      Tidak menganut sistem monopartai
i.        Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
j.        Mengandung sistem mengambang
k.      Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
l.        Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka fungsi pemerintahan yang harus dijalankan berdasarkan demokrasi pancasila adalah:
a.       Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
b.      Menjamin tetap tegaknya negara Republik Indonesia
c.       Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Iindonesia yang mempergunakan sistem konstitusional
d.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
e.       Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
f.       Menjamin adanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Olehnya itu pancasila menjadi penting sebagai landasan filosofi masyarakat Indonesia dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara, dan itu merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkanya sebelum bangsa ini berdamping dengan demokrasi yang menjurus ke system hukum barbarisme.
D.    Kesimpulan
Masalah yang paling mendasar pada era demokrasi saat ini adalah diskriminasi sosial yang terjadi dalam masyarakat, sebagai lemahnya sistim hukum dan rapuhyna aparat penegak hukum itu sendiri, serta kekaburan pemahaman mengenai system demokrasi dengan kebebasan yang tidak terukur menjadikan Negara kita kearah system hukum barbarisme.
Olehnya itu, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila harus di implementasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dan makna dari demokrasi dan kebebasan itu harus sesuai dengan landasan filosofi bangsa yakni pancasila. Sehingga demokrasi yang harus di jalankan oleh pemerintah adalah demokrasi dengan sistem nilai pancasila, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat memahami konsep cinta tanah air yang berwawasan nusantara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar..!