Pages

9 Nov 2011

Pentingnya Asas Pembuktian Terbalik

Asas pembuktian terbalik adalah sebuah aturan hukum yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan kekayaan yang dimiliknya. Seseorang yang diduga melakukan korupsi atau suap dapat membantah tuduhan itu apabila mampu menunjukan bukti darimana asal kekayaanya.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, kenapa asas pembuktian terbalik tersebut tidak di terapkan di negara Indonesia? jawabanya cukup singkat "sebab Hukum kita tidak menganut asas pembuktian terbalik. Lantas dengan maraknya rekening-rekening gendut dari sebagian pejabat kita yong boleh di indikasikan terlibat skandal suap ataupun korupsi dan hanya sebagianya terbukti dan sebagian besarnya lepas dari tuntutan hukum yang tentu saja salah satu alasan yang mendasarinya adalah "Tidak Cukup Bukti".

Memang ada satu undang-undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan memberikan kekuasaan penuh kepa institusi KPK untuk memberantas tidandak pidana korupsi.
dan tentu saja aturan perundang-undangan di Indonesia belum efektif menjerat koruptor. Buktinya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, Indonesia masih menduduki peringkat pertama negara terkorup di Asia Tenggara. dan ini merupakan salah satu prestasi terburuk yang dilakukan oleh para pejabat kita, dan anehnya lagi hal ini terus dan terus di pertahankan secara regenerasi oleh para pejabat kita.

Sejak Mencuatnya Skandal Kasus Gayus Tambunan dapat dijadikan "pintu" untuk mereformasi total Ditjen Pajak terkait dengan pendapatan dan pemanfaatan hasil pajak bagi negara, ungkap Ketua Masyarakat Madani, Ismed Hasan Putro. "Kini saatnya Presiden SBY bersinergi dengan KPK untuk secara khusus melakukan pembuktian terbalik terhadap kekayaan pegawai dan pejabat pajak".

Sebab hanya pembuktian terbaliklah yang mampu menjelaskan dari mana asal muasal rekening gendut dari sebagian pejabat di republik ini, sehingga salah satu tujuan dari terbentuknya republik ini "mensejahterakan seluruh masyarakat indonesia" dapat terwujudkan dengan baik. dan tentu tingkat kemiskinan di republik ini bukan menjadi sebuah hitungan matematik diatas kertas belaka, seperti yang dikemukanan oleh pemerintah, yang sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada dilapangan.

Aaparat penegak hukum, juga merupakan instrument penting dalam penyelenggaraan penegakan hukum yang baik dan bersih dari segala praktek mafia hukum itu sendiri, kecerdasan intelektual dari para penegak hukum kita memang tidak perluh diragukan, karena yang menjadi persoalan sekarang ini adalah rapuhnya mental dan kepribadian dari sebagian aparat penegak hukum kita, hal ini terbukti dengan banyaknya aparat penegak hukum yang tersandung kasus mafia hukum.

Sementara Denny Indrayana, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sendiri mengakui, sudah tiga kali bertemu dengan Gayus Tambunan (Sebelum Kabur Ke Singapura). Menurut Denny Indrayana, keputusan satgas menindaklanjuti kasus dugaan mafia hukum di tubuh Kepolisian yang melibatkan perkara pajak, bukan hanya didasari oleh keterangan Susno Duadji, tetapi juga keterangan yang langsung diperoleh Satgas dari Gayus Tambunan. Jika Gayus Tambunan memang Tidak Bersalah dia seharusnya mampu melakukan pembuktian terbalik untuk tabungan sejumlah 25M yang dimilikinya .

Dari perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, suap dikatakan sebagai kejahatan yang sulit pembuktiannya (invisible crime). Di negara-negara Anglo Saxon pun suap yang menjadi kendala, makanya lalu keluar istilah gratifikasi yang kemudian diadopsi di Indonesia.

Pembuktian terbalik itu, perlu dilakukan khususnya pada pegawai dan pejabat pajak yang gaya hidup dan kekayaannya melebihi pengusaha dan profesional yang menjadi wajib pajak.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa remunerasi pegawai pajak selama ini tidak pernah mengubah mental koruptif dan praktik transaksional yang sudah membudaya di kalangan aparat Ditjen Pajak. "Praktik yang telah membudayakan di kalangan aparat Ditjen Pajak adalah praktik transaksional yang ditawarkan aparat pajak kepada WP, atau yang dikenal dengan `peternakan wajib pajak, yakni wajib pajak seringkali tidak membayar sesuai kewajibannya" Ungkap Ismed.

"Untuk membiayai pembangunan nasional, pajak seharusnya dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukkan, apalagi 70 persen sumber APBN berasal dari pajak. "Mestinya pajak dieksplorasi sesuai dengan potensinya. Namun justru yang terjadi, target yang ditetapkan pemerintah melalui APBN tidak tercapai, kendati potensi pajak yang ada cukup besar" Ungkap Ismed.

seharusnya saat ini indonesia harus berani dan mampu menerapkan asas pembuktian terbalik untuk menjawab asal muasal dari rekening gendut dari sebagian pejabat tinggi di republik ini. Supaya tujuan terbentuknya negara guna menciptakan kesejahteraan diseluruh masyarakat indonesia dapat tercapai di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar..!