Asas
pembuktian terbalik adalah sebuah aturan hukum yang mengharuskan
seseorang untuk membuktikan kekayaan yang dimiliknya. Seseorang yang
diduga melakukan korupsi atau suap dapat membantah tuduhan itu apabila
mampu menunjukan bukti darimana asal kekayaanya.
Pertanyaan yang muncul kemudian
adalah, kenapa asas pembuktian terbalik tersebut tidak di terapkan di
negara Indonesia? jawabanya cukup singkat "sebab Hukum kita tidak
menganut asas pembuktian terbalik. Lantas dengan maraknya
rekening-rekening gendut dari sebagian pejabat kita yong boleh di
indikasikan terlibat skandal suap ataupun korupsi dan hanya sebagianya
terbukti dan sebagian besarnya lepas dari tuntutan hukum yang tentu saja
salah satu alasan yang mendasarinya adalah "Tidak Cukup Bukti".
Memang ada satu undang-undang
yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan memberikan
kekuasaan penuh kepa institusi KPK untuk memberantas tidandak pidana
korupsi.
dan tentu saja aturan
perundang-undangan di Indonesia belum efektif menjerat koruptor.
Buktinya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja
selama lebih dari lima tahun, Indonesia masih menduduki peringkat
pertama negara terkorup di Asia Tenggara. dan ini merupakan salah satu
prestasi terburuk yang dilakukan oleh para pejabat kita, dan anehnya
lagi hal ini terus dan terus di pertahankan secara regenerasi oleh para
pejabat kita.
Sejak Mencuatnya Skandal Kasus
Gayus Tambunan dapat dijadikan "pintu" untuk mereformasi total Ditjen
Pajak terkait dengan pendapatan dan pemanfaatan hasil pajak bagi negara,
ungkap Ketua Masyarakat Madani, Ismed Hasan Putro. "Kini saatnya
Presiden SBY bersinergi dengan KPK untuk secara khusus melakukan
pembuktian terbalik terhadap kekayaan pegawai dan pejabat pajak".
Sebab hanya pembuktian
terbaliklah yang mampu menjelaskan dari mana asal muasal rekening gendut
dari sebagian pejabat di republik ini, sehingga salah satu tujuan dari
terbentuknya republik ini "mensejahterakan seluruh masyarakat indonesia"
dapat terwujudkan dengan baik. dan tentu tingkat kemiskinan di republik
ini bukan menjadi sebuah hitungan matematik diatas kertas belaka,
seperti yang dikemukanan oleh pemerintah, yang sangat bertolak belakang
dengan kenyataan yang ada dilapangan.
Aaparat penegak hukum, juga
merupakan instrument penting dalam penyelenggaraan penegakan hukum yang
baik dan bersih dari segala praktek mafia hukum itu sendiri, kecerdasan
intelektual dari para penegak hukum kita memang tidak perluh diragukan,
karena yang menjadi persoalan sekarang ini adalah rapuhnya mental dan
kepribadian dari sebagian aparat penegak hukum kita, hal ini terbukti
dengan banyaknya aparat penegak hukum yang tersandung kasus mafia hukum.
Sementara Denny Indrayana,
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sendiri mengakui, sudah tiga
kali bertemu dengan Gayus Tambunan (Sebelum Kabur Ke Singapura).
Menurut Denny Indrayana, keputusan satgas menindaklanjuti kasus dugaan
mafia hukum di tubuh Kepolisian yang melibatkan perkara pajak, bukan
hanya didasari oleh keterangan Susno Duadji, tetapi juga keterangan yang
langsung diperoleh Satgas dari Gayus Tambunan. Jika Gayus Tambunan
memang Tidak Bersalah dia seharusnya mampu melakukan pembuktian terbalik
untuk tabungan sejumlah 25M yang dimilikinya .
Dari perkara tindak pidana
korupsi di Indonesia, suap dikatakan sebagai kejahatan yang sulit
pembuktiannya (invisible crime). Di negara-negara Anglo Saxon pun suap
yang menjadi kendala, makanya lalu keluar istilah gratifikasi yang
kemudian diadopsi di Indonesia.
Pembuktian terbalik itu, perlu
dilakukan khususnya pada pegawai dan pejabat pajak yang gaya hidup dan
kekayaannya melebihi pengusaha dan profesional yang menjadi wajib pajak.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa
remunerasi pegawai pajak selama ini tidak pernah mengubah mental
koruptif dan praktik transaksional yang sudah membudaya di kalangan
aparat Ditjen Pajak. "Praktik yang telah membudayakan di kalangan aparat
Ditjen Pajak adalah praktik transaksional yang ditawarkan aparat pajak
kepada WP, atau yang dikenal dengan `peternakan wajib pajak, yakni wajib
pajak seringkali tidak membayar sesuai kewajibannya" Ungkap Ismed.
"Untuk membiayai pembangunan
nasional, pajak seharusnya dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukkan,
apalagi 70 persen sumber APBN berasal dari pajak. "Mestinya pajak
dieksplorasi sesuai dengan potensinya. Namun justru yang terjadi, target
yang ditetapkan pemerintah melalui APBN tidak tercapai, kendati potensi
pajak yang ada cukup besar" Ungkap Ismed.
seharusnya saat ini indonesia
harus berani dan mampu menerapkan asas pembuktian terbalik untuk
menjawab asal muasal dari rekening gendut dari sebagian pejabat tinggi
di republik ini. Supaya tujuan terbentuknya negara guna menciptakan
kesejahteraan diseluruh masyarakat indonesia dapat tercapai di masa
mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar..!