Teori
hukum merupakan suatu proses atau aktifitas kegiatan yang bertujuan untuk
memberikan suatu penjelasan mengenai realitas maupun tatanan-tatanan hukum yang
hidup dan berkembang dalam satu kesatuan masyarakat pada umumnya. Teori hukum
ini juga merupakan suatu kajian teoritik di bidang ilmu hukum yang wujudnya
berupa suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system
konseptual aturan-aturan maupun putusan-putusan yang lahir dari hukum itu
sendiri.