Teori
hukum merupakan suatu proses atau aktifitas kegiatan yang bertujuan untuk
memberikan suatu penjelasan mengenai realitas maupun tatanan-tatanan hukum yang
hidup dan berkembang dalam satu kesatuan masyarakat pada umumnya. Teori hukum
ini juga merupakan suatu kajian teoritik di bidang ilmu hukum yang wujudnya
berupa suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system
konseptual aturan-aturan maupun putusan-putusan yang lahir dari hukum itu
sendiri.
Ada
beberapa konsep dan teori yang digunakan untuk mengklasifikasikan hukum itu
sendiri dan konsep-konsep teori hukum tersebut tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat. Perbedaan konsep dan teori hukum dalam masyarakat dikarenakan
adanya perbedaan system nilai, kebudayaan atau paham-paham yang berkembanga
dalam masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, untuk membuat jelas nilai-nilai
filosofis dan nilai nilai teologis yang mendasari lahirnya suatu tatanan hukum
yang ada dalam suatu kelompok masyarakat olehnya itu diperlukan semacam konsep
dan metodologi untuk mengkaji dan mengetahui realitas hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat yang dijadikan sebagai dasar dalam kehidupan
bermasyarakat.
Ada
beberapa teori dan konsep hukum yang ada dan berkembanga dalam masyarakat
diantaranya adalah:
A. Teori
hukum klasik.
Teori
ini merupakan suatu konsep hukum yang bersumber dari agam, alam dan adat
kebiasaan dari suatu masyarakat yang telah ada dan berlaku sejak dimulainya
suatu kehiduapan masyarakat sampai sekarang. Prinsip dari teori ini mangatakan
bahwa hukum merupakan seperangkat norma moral dan norma sosial yang berfungsi
sebagai pengarah, sebagai control dan merupakan ukuran terhadap perilaku manusi
yang orientasinya adalah keselamatan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
Teori
hukum klasik ini terdiri atas tiga bahagian yakni :
1. Teori
hukum agama (Islam)
Teori
hukum ini bersifat syariah yang bersumber dari sang pencipat yakni Allah SWT
yang di wahyukan kepada para rrasulullah untuk seluruh umat manusia yang
bersifat abadi dan berlaku secara universal. Teori ini meletakan hukum sebagai
suatu kesatuan stabilitas dan dinamika yang menyangkut kehidupan dunia akhirat
yang mengakomodasi suatu keadaan baik keadaan normal maupun darurat. Konsep
dari teori ini berorientasi bukan hanya pada kehidupan duniawi saja tetapi
lebih kepada kehidupan akhirat (setelah manusia meninggal).
Teori
ini mengsiyaratkan bahwa dalam pelaksanaan dan pengaplikasiaan hukum Negara dalam
kehidupan masyarakat harus bersumber dan
tidak bertentangan dengan syariah. Sehingga keadilan secara proporsional dapat
di tempatkan sesuai dengan hak dan kewajiban masyarakat sebagai individu yang
mempunyai kewajiban untuk menajaga tenggang rasa antara manusia dengan manusia,
dan terpenting adalam menjaga kedekatan dengan sang pencipta (Allah SWT).
2. Teori
hukum yunani-romawi
Teori ini mengatakan bahwa hukum berasal dari dewa,
maka sedapatnya dikatakan bahwa hukum itu merupakan anugrah terbesar untuk menjaga
ketertiban dan ketentraman pada manusia sebagai individu dalam kelompok
masyarakat. Teori ini mengatakan bahwa hukum dan agama merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dalam artian bahwa nabi, pastur, pendeta, gereja dan raja
merupakan sumber hukum, pembuat hukum,
pelaksana hukum, serta perangkat untuk penegakan hukum itu sendiri.
Aris
toteles mengatakan bahwa hukum merupakan pembadanan dari akal dan terbebas dari
nafsu, sehingga secara tidak langsung dapat kita katakana bahwa hukum merupakan
suatu bentuk tatanan perdamaian yang dilandaskan pada keadilan yang
memerintahkan orang untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa
kepada hakim. sehingga tanpa hukum pun keadilan dapat diperoleh baik itu
keadilan yang bersifat distributive maupun keadilan yang bersifat korektif.
3. Teori
hukum alam
Teori hukum alam mengatakan bahwa dasar dari hukum adalah
alam dan inti dari alam itu terletak pada akal tetapi akal tertinggi dan paling
utama adalah tuhan sehingga tatanan hukum itu bersifat abadi dan berlaku sacara
universal. Hukum yang bersumber dari alam tersebut merupakan penuntun
perkembangan dan pelaksanaan hukum yang paling ideal serta sarat akan nilai
moralitas yang tidak memisahkan antara das sein dengan das solen.
Metode untuk menemukan hukum
yang sempurnah menurut teori ini harus berisi asas-asas yang absolute yaitu hak
asasi manusia sebagai makhluk individu. Thomas Aquinas mengatakan bahwa hukum
dunia harus diatur dengan tatanan akal dan harus berketuhanan sehingga tuhan
merupakan hukum yang tertinggi, dan untuk mencapai keadilan distributive dan
komutatif maka hukum yang dibuat harus memuat 4 unsur yakni:
-
Lex aeterna yakni hukum yang bersumber
dari tuhan dan tujuanya untuk mengatur kehidupan alam semesta
-
Lex naturals yakni hukum itu harus
memuat dan berisi tentangg insting mempertahankan hidup, berkeluarga, mengenal
tuhan, yang kemudian dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Lex divina yakni hukum merupakan bentuk
penjabaran dari lex aeterna yang tercantum dalam perjanjian lama dan perjanjian
baru (kitab perjanjian lama dan kitab perjanjian baru).
-
Lex humana yakni hukum yang dibuat oleh
manusia sabagai bentuk perwujudan dan pengaplikasian dari ketiga unsure
tersebut diatas.
B. Teori
hukum modern.
Teori
hukum modern mengatakan bahwa hukum merupakan suatu norma yang dibuat oleh
manusia dan lahir dari sebuah kesepakatan-kesepakatan antara manusia dalam
sebuah bentuk musyawarah untuk mufakat yang diproses secara otonom,
logis-rasional, secara mekanis dan teratur. Teori hukum modern ini merupakan
bagian terkecil dari teori of law sehingga kajianya menyangkut legal teory atau
legal doctrin yang aturan-aturan hukumnya dipositifkan atau dikodifikasikan
melalui kesepakatan legislative secara sistematis dan mekanis sehingga melahirkan
suatu tatanan hukum yang positivistik berbasis pada peraturan yang berlaku
secara netral yang juga merupakan ius constititum.
Mengingat
bahwa teori hukum modern merupakan bagian terkecil dari teori of law atau legal
teory sehingga secara tidak langsung teori ini bersifat positivisme. Pada
perkembanganya teori hukum modern ini mengalangi perbedaan pandangan sebagai
akibat bahwa teori ini semula berotientasi pada dominasi qalbu atas akal,
berbalik menjadi dominasi akal atas kalbu sehingga pada perkembanganya teori
ini diklasifikasikan menjadi 2 golongan yakni :
1. Positivisme
analitis.
Pada dasarnya paham ini
mempunyai kesamaan dengan teori kedaulatan yang dikemukakan oleh John Austin
bahwa hukum bersal dari kehidupan yang berdaulat yakni individu, lembaga atau
sekumpulan individu yang mempunyai kapasitas untuk membentuk hukum. Paham
positivisme analitis ini disamping menempatkan konsentrasinya pada bentuk norma
hukum juga berkonsentrasi pada isi norma
itu sendiri dan terpisahkan dari moralitas dan
keadilan. Positivisme analitis juga mengatakan bahwa peraturan tidak
boleh berisi tuntutan yang tidak boleh melebihi apa yang dapat dilakukan,
sehingga apabila peraturan itu di buat harus di susun dalam rumusan yang mudah
dimengerti dan pelaksanaanya harus di sesuaikan dengan realitas empirisnya.
2. Positivisme
pragmatis.
Tipe positivisme
pragmatis mengatakan bahwa hukum harus mampu mempu memuaskan keinginan secara
maksimal sehingga kebenaran hukum dapat ditentukan oleh fakta sosial, sebab hukum
diperuntukan untuk kebahagian bersama (keadilan, kegunaan, dan kesejahteraan
bagi umat manusia).
C. Perbandingan
teori hukum klasik dan teori hukum modern
Dari
kedua teori hukum diatas, maka jelas sekali bahwa kedua teori tersebut mempunya
karakter yang berbeda, baik dari pembentukan hukum, maupun sumber hukum yang
kemudian ditetapkan sebagai suatu tatanan hukum yang berlaku dalam sebuah
tatanan kehidupan dalam bermasyarakat.
Teori
hukum klasis menetapkan hukum sebagai suatu aturan yang bersumber dari tuhan
atau dewa sehingga penerapan hukumnya tidak hanya di titik beratkan pada
tercapainya kedamaian di dunia saja, tetapi juga pada aspek akhirat (kehidupan
setelah kehidupan dunia). Karena mengingat bahwa hukum bersumber dari tuhan
maka dapat dipastikan bahwa hukum tersebut bersifat pasti dan utuh sebab
kebenaran yang hakiki adalah bersumber dari tuhan.
Sedangkan
teori hukum modern menetapkan hukum dengan jalan menetapkan suatu norma yang
dibuat oleh manusia melalui musyawarah untuk mufakat dan norma-norma tersebut
kemudian dipositivkan dan dikodifikasi sebagai suatu aturan yang berlaku dan
mengikat suatu tatanan masyarakat ius konstititum yang orientasinya hanya untuk
menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Olehnya itu teori hukum
ini banyak mengalami hambatan dalam penerapanya, tetapi dengan keterbatasanya
itu selalu mendorong pembaharuan hukum kea rah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar..!