Pages

21 Feb 2012

Perbandingan Teori Hukum Klasik dan Teori Hukum Modern

Teori hukum merupakan suatu proses atau aktifitas kegiatan yang bertujuan untuk memberikan suatu penjelasan mengenai realitas maupun tatanan-tatanan hukum yang hidup dan berkembang dalam satu kesatuan masyarakat pada umumnya. Teori hukum ini juga merupakan suatu kajian teoritik di bidang ilmu hukum yang wujudnya berupa suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan-aturan maupun putusan-putusan yang lahir dari hukum itu sendiri.
Ada beberapa konsep dan teori yang digunakan untuk mengklasifikasikan hukum itu sendiri dan konsep-konsep teori hukum tersebut tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Perbedaan konsep dan teori hukum dalam masyarakat dikarenakan adanya perbedaan system nilai, kebudayaan atau paham-paham yang berkembanga dalam masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, untuk membuat jelas nilai-nilai filosofis dan nilai nilai teologis yang mendasari lahirnya suatu tatanan hukum yang ada dalam suatu kelompok masyarakat olehnya itu diperlukan semacam konsep dan metodologi untuk mengkaji dan mengetahui realitas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dijadikan sebagai dasar dalam kehidupan bermasyarakat.
Ada beberapa teori dan konsep hukum yang ada dan berkembanga dalam masyarakat diantaranya adalah:
A.    Teori hukum klasik.
Teori ini merupakan suatu konsep hukum yang bersumber dari agam, alam dan adat kebiasaan dari suatu masyarakat yang telah ada dan berlaku sejak dimulainya suatu kehiduapan masyarakat sampai sekarang. Prinsip dari teori ini mangatakan bahwa hukum merupakan seperangkat norma moral dan norma sosial yang berfungsi sebagai pengarah, sebagai control dan merupakan ukuran terhadap perilaku manusi yang orientasinya adalah keselamatan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
Teori hukum klasik ini terdiri atas tiga bahagian yakni :
1.      Teori hukum agama (Islam)
Teori hukum ini bersifat syariah yang bersumber dari sang pencipat yakni Allah SWT yang di wahyukan kepada para rrasulullah untuk seluruh umat manusia yang bersifat abadi dan berlaku secara universal. Teori ini meletakan hukum sebagai suatu kesatuan stabilitas dan dinamika yang menyangkut kehidupan dunia akhirat yang mengakomodasi suatu keadaan baik keadaan normal maupun darurat. Konsep dari teori ini berorientasi bukan hanya pada kehidupan duniawi saja tetapi lebih kepada kehidupan akhirat (setelah manusia meninggal).
Teori ini mengsiyaratkan bahwa dalam pelaksanaan dan pengaplikasiaan hukum Negara dalam kehidupan  masyarakat harus bersumber dan tidak bertentangan dengan syariah. Sehingga keadilan secara proporsional dapat di tempatkan sesuai dengan hak dan kewajiban masyarakat sebagai individu yang mempunyai kewajiban untuk menajaga tenggang rasa antara manusia dengan manusia, dan terpenting adalam menjaga kedekatan dengan sang pencipta (Allah SWT).
2.      Teori hukum yunani-romawi
Teori  ini mengatakan bahwa hukum berasal dari dewa, maka sedapatnya dikatakan bahwa hukum itu merupakan anugrah terbesar untuk menjaga ketertiban dan ketentraman pada manusia sebagai individu dalam kelompok masyarakat. Teori ini mengatakan bahwa hukum dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam artian bahwa nabi, pastur, pendeta, gereja dan raja merupakan sumber hukum, pembuat hukum,  pelaksana hukum, serta perangkat untuk penegakan hukum itu sendiri.
Aris toteles mengatakan bahwa hukum merupakan pembadanan dari akal dan terbebas dari nafsu, sehingga secara tidak langsung dapat kita katakana bahwa hukum merupakan suatu bentuk tatanan perdamaian yang dilandaskan pada keadilan yang memerintahkan orang untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada hakim. sehingga tanpa hukum pun keadilan dapat diperoleh baik itu keadilan yang bersifat distributive maupun keadilan yang bersifat korektif.
3.      Teori hukum alam
Teori hukum  alam mengatakan bahwa dasar dari hukum adalah alam dan inti dari alam itu terletak pada akal tetapi akal tertinggi dan paling utama adalah tuhan sehingga tatanan hukum itu bersifat abadi dan berlaku sacara universal. Hukum yang bersumber dari alam tersebut merupakan penuntun perkembangan dan pelaksanaan hukum yang paling ideal serta sarat akan nilai moralitas yang tidak memisahkan antara das sein dengan das solen.
Metode untuk menemukan hukum yang sempurnah menurut teori ini harus berisi asas-asas yang absolute yaitu hak asasi manusia sebagai makhluk individu. Thomas Aquinas mengatakan bahwa hukum dunia harus diatur dengan tatanan akal dan harus berketuhanan sehingga tuhan merupakan hukum yang tertinggi, dan untuk mencapai keadilan distributive dan komutatif maka hukum yang dibuat harus memuat 4 unsur yakni:
-          Lex aeterna yakni hukum yang bersumber dari tuhan dan tujuanya untuk mengatur kehidupan alam semesta
-          Lex naturals yakni hukum itu harus memuat dan berisi tentangg insting mempertahankan hidup, berkeluarga, mengenal tuhan, yang kemudian dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat.
-          Lex divina yakni hukum merupakan bentuk penjabaran dari lex aeterna yang tercantum dalam perjanjian lama dan perjanjian baru (kitab perjanjian lama dan kitab perjanjian baru).
-          Lex humana yakni hukum yang dibuat oleh manusia sabagai bentuk perwujudan dan pengaplikasian dari ketiga unsure tersebut diatas.
B.     Teori hukum modern.
Teori hukum modern mengatakan bahwa hukum merupakan suatu norma yang dibuat oleh manusia dan lahir dari sebuah kesepakatan-kesepakatan antara manusia dalam sebuah bentuk musyawarah untuk mufakat yang diproses secara otonom, logis-rasional, secara mekanis dan teratur. Teori hukum modern ini merupakan bagian terkecil dari teori of law sehingga kajianya menyangkut legal teory atau legal doctrin yang aturan-aturan hukumnya dipositifkan atau dikodifikasikan melalui kesepakatan legislative secara sistematis dan mekanis sehingga melahirkan suatu tatanan hukum yang positivistik berbasis pada peraturan yang berlaku secara netral yang juga merupakan ius constititum.
Mengingat bahwa teori hukum modern merupakan bagian terkecil dari teori of law atau legal teory sehingga secara tidak langsung teori ini bersifat positivisme. Pada perkembanganya teori hukum modern ini mengalangi perbedaan pandangan sebagai akibat bahwa teori ini semula berotientasi pada dominasi qalbu atas akal, berbalik menjadi dominasi akal atas kalbu sehingga pada perkembanganya teori ini diklasifikasikan menjadi 2 golongan yakni :
1.      Positivisme analitis.
Pada dasarnya paham ini mempunyai kesamaan dengan teori kedaulatan yang dikemukakan oleh John Austin bahwa hukum bersal dari kehidupan yang berdaulat yakni individu, lembaga atau sekumpulan individu yang mempunyai kapasitas untuk membentuk hukum. Paham positivisme analitis ini disamping menempatkan konsentrasinya pada bentuk norma hukum  juga berkonsentrasi pada isi norma itu sendiri dan terpisahkan dari moralitas dan  keadilan. Positivisme analitis juga mengatakan bahwa peraturan tidak boleh berisi tuntutan yang tidak boleh melebihi apa yang dapat dilakukan, sehingga apabila peraturan itu di buat harus di susun dalam rumusan yang mudah dimengerti dan pelaksanaanya harus di sesuaikan dengan realitas empirisnya.
2.      Positivisme pragmatis.
Tipe positivisme pragmatis mengatakan bahwa hukum harus mampu mempu memuaskan keinginan secara maksimal sehingga kebenaran hukum dapat ditentukan oleh fakta sosial, sebab hukum diperuntukan untuk kebahagian bersama (keadilan, kegunaan, dan kesejahteraan bagi umat manusia).
C.     Perbandingan teori hukum klasik dan teori hukum modern
Dari kedua teori hukum diatas, maka jelas sekali bahwa kedua teori tersebut mempunya karakter yang berbeda, baik dari pembentukan hukum, maupun sumber hukum yang kemudian ditetapkan sebagai suatu tatanan hukum yang berlaku dalam sebuah tatanan kehidupan dalam bermasyarakat.
Teori hukum klasis menetapkan hukum sebagai suatu aturan yang bersumber dari tuhan atau dewa sehingga penerapan hukumnya tidak hanya di titik beratkan pada tercapainya kedamaian di dunia saja, tetapi juga pada aspek akhirat (kehidupan setelah kehidupan dunia). Karena mengingat bahwa hukum bersumber dari tuhan maka dapat dipastikan bahwa hukum tersebut bersifat pasti dan utuh sebab kebenaran yang hakiki adalah bersumber dari tuhan.
Sedangkan teori hukum modern menetapkan hukum dengan jalan menetapkan suatu norma yang dibuat oleh manusia melalui musyawarah untuk mufakat dan norma-norma tersebut kemudian dipositivkan dan dikodifikasi sebagai suatu aturan yang berlaku dan mengikat suatu tatanan masyarakat ius konstititum yang orientasinya hanya untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Olehnya itu teori hukum ini banyak mengalami hambatan dalam penerapanya, tetapi dengan keterbatasanya itu selalu mendorong pembaharuan hukum kea rah yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar..!